Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara pada tahap pemeriksaan di persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (2) Penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara pada tahap pemeriksaan di persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Penuntut Umum memberitahukan kepada terdakwa bahwa terdakwa tetap dapat melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar; b. dalam hal terdakwa bersedia melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Penuntut Umum menyampaikan jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh terdakwa berdasarkan perhitungan kerugian pada pendapatan negara oleh ahli sebagaimana dalam berkas perkara; c. dalam hal terdakwa telah melakukan pembayaran sebagian sanksi administratif pada tahap Penyidikan dan/atau penuntutan maka bukti setor pembayaran sanksi administratif menjadi dasar perhitungan sisa sanksi administratif yang harus dibayar pada tahap pemeriksaan di persidangan; d. pembayaran sanksi administratif dilakukan oleh terdakwa dengan menyetorkan ke rekening penampungan pada Kejaksaan Negeri; e. setelah terdakwa melakukan pembayaran selanjutnya terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum dengan dilengkapi: 1. bukti penyetoran ke rekening penampungan pada Kejaksaan Negeri yang tervalidasi pihak bank apabila terdakwa membayar seluruhnya pada tahap pemeriksaan di persidangan; atau 2. bukti penyetoran rekening penampungan pada Kejaksaan Negeri dan rekening penampungan dana titipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tervalidasi pihak bank jika terdakwa telah membayar sebagian di tahap Penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di persidangan; f. dalam hal sebelum pembacaan surat tuntutan terdakwa telah memenuhi kewajiban membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, Penuntut Umum mengajukan permohonan penetapan kepada majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan; dan g. proses pemeriksaan di persidangan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Penuntut Umum mempersiapkan tuntutannya.
Your Correction