Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
(1) Dalam hal penuntutan perkara tindak pidana di bidang cukai didahului, digabungkan, atau diikuti dengan penuntutan tindak pidana pencucian uang maka permohonan penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dan tindak pidana pencucian uang diajukan secara bersamaan.
(2) Dalam hal permintaan penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui maka selain memuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf n, surat ketetapan penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara juga MENETAPKAN penghentian penuntutan tindak pidana pencucian uang.
Your Correction
