Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
Penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Penuntut Umum memberitahukan kepada tersangka atau penasihat hukum bahwa perkara tindak pidana di bidang cukai dapat dilakukan penghentian penuntutan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
b. dalam hal tersangka bersedia membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, Penuntut Umum menyampaikan jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh tersangka berdasarkan perhitungan kerugian pada pendapatan negara oleh ahli sebagaimana dalam berkas perkara;
c. dalam hal tersangka telah melakukan pembayaran sebagian sanksi administratif pada tahap Penyidikan maka bukti setor pembayaran sanksi administratif menjadi dasar perhitungan sisa sanksi administratif yang harus dibayar pada tahap penuntutan;
d. kesediaan tersangka melakukan pembayaran sanksi administratif wajib disertai dengan:
1. surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka;
dan
2. surat kesanggupan tersangka;
e. pembayaran sanksi administratif dilakukan oleh tersangka dengan menyetorkan ke rekening penampungan
pada Kejaksaan Negeri dalam waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) hari sejak penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti;
f. setelah melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tersangka mengajukan permohonan penghentian penuntutan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri melalui Penuntut Umum dengan melampirkan:
1. bukti penyetoran ke rekening penampungan pada Kejaksaan Negeri yang tervalidasi pihak bank, jika tersangka membayar seluruhnya; atau
2. bukti penyetoran ke rekening penampungan pada Kejaksaan Negeri dan rekening penampungan dana titipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tervalidasi pihak bank jika tersangka telah membayar sebagian di tahap Penyidikan;
g. dalam hal tindak pidana di bidang cukai dilakukan lebih dari 1 (satu) tersangka, surat permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh seluruh tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
h. berdasarkan permohonan penghentian penuntutan dari tersangka serta lampiran sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Penuntut Umum membuat nota pendapat yang memuat pertimbangan yuridis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c dan diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri secara berjenjang;
i. Kepala Kejaksaan Negeri atas dasar permohonan penghentian penuntutan dari tersangka dan nota pendapat Penuntut Umum mengajukan usulan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara berjenjang;
j. usulan penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud dalam huruf i paling sedikit memuat:
1. identitas lengkap tersangka;
2. uraian singkat tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
3. jumlah sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
4. analisis yuridis sebagai dasar pertimbangan penghentian penuntutan dan penetapan status benda sitaan dan barang bukti; dan
5. kesimpulan dan saran, serta melampirkan bukti penyetoran ke rekening penampungan pada Kejaksaan Negeri dan/atau bukti transfer dari rekening penampungan dana titipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke rekening penampungan pada Kejaksaan Negeri yang tervalidasi pihak bank disertai berita acaranya;
k. atas usulan penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud dalam huruf i, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus membuat nota pendapat kepada Jaksa Agung yang memuat pertimbangan yuridis;
l. nota pendapat sebagaimana dimaksud dalam huruf k menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penghentian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara pada tahap penuntutan dan dalam hal diperlukan dapat dilakukan gelar perkara;
m. dalam hal Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan, Kepala Kejaksaan Negeri selaku Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara;
n. surat ketetapan penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam huruf m MENETAPKAN:
1. penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai;
2. status benda sitaan dan barang bukti; dan
3. perintah untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan jika terhadap tersangka dilakukan penahanan;
o. dalam hal Jaksa Agung tidak menyetujui usulan penghentian penuntutan maka Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan; dan
p. setelah surat ketetapan penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diterbitkan, Penuntut Umum meminta bendahara penerimaan untuk memindahbukukan uang pembayaran denda administratif dari rekening penampungan pada Kejaksaan Negeri ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
