Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum sampai dengan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. (2) Penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghentian penuntutan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyerahan sanksi administratif berupa denda yang telah dibayar pada tahap Penyidikan. (4) Penyerahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mentransfer dari rekening penampungan dana titipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri disertai dengan bukti transfer dan berita acara.
Your Correction