Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
(1) Nota pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara berjenjang untuk dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
(2) Dalam hal permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara disetujui maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan surat keputusan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
(3) Surat keputusan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN:
a. penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai;
b. status benda sitaan dan barang bukti; dan
c. perintah untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan jika terhadap tersangka dilakukan penahanan.
(4) Dalam hal permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara:
a. tidak memenuhi syarat pertimbangan yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b; atau
b. terdapat keadaan tertentu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
(5) Dalam hal permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara tidak memenuhi syarat pertimbangan yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d maka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri mengembalikan surat permintaan penghentian Penyidikan disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.
(6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yakni adanya kepentingan hukum yang lebih besar dikarenakan:
a. hasil tindak pidana cukai dipergunakan sebagai pendanaan terorisme;
b. terindikasi adanya kerugian negara yang lebih besar;
atau
c. keadaan tertentu lain berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung.
(7) Surat keputusan penghentian Penyidikan, surat pemberitahuan penolakan penghentian Penyidikan, atau pengembalian surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) disampaikan oleh:
a. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b. Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
c. Kepala Kejaksan Negeri kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Your Correction
