Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
(1) Surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) melampirkan:
a. laporan kejadian;
b. surat perintah tugas Penyidikan;
c. surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
d. resume Penyidikan;
e. surat permohonan penghentian Penyidikan;
f. surat persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan penghentian Penyidikan;
g. surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka;
dan
h. bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda.
(2) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Kejaksaan Negeri setelah menerima surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memerintahkan Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan membuat nota pendapat yang memuat pertimbangan yuridis.
(3) Nota pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pertimbangan yuridis meliputi:
a. penghentian Penyidikan dilakukan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
b. pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;
c. status benda sitaan dan barang bukti; dan
d. kelengkapan surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
