Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
(1) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Your Correction
