Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Current Text
Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
Your Correction
