Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa Agung dalam melakukan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus; b. Kepala Kejaksaan Tinggi; dan c. Kepala Kejaksaan Negeri. (3) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan penghentian Penyidikan setelah menerima surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (4) Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melakukan penghentian Penyidikan setelah menerima surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dari Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (5) Kepala Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat melakukan penghentian Penyidikan setelah menerima surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. (6) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung.
Your Correction