Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (3) Selain penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara juga dilakukan pada tahap: a. penuntutan; dan b. pemeriksaan di persidangan. (4) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan penyelesaian perkara tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pelaksanaan dari denda damai.
Your Correction