Correct Article 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
