Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadministrasian penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dilakukan secara tertib dan akuntabel. (2) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction