Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dikoordinasikan dalam Forum Satu Data Kejaksaan dan dengan: a. Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan; dan b. Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction