Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen disesuaikan dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi guna meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan pengelolaan Data Intelijen dan Informasi Intelijen.
Your Correction