Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Data Intelijen dan Informasi Intelijen, termasuk yang dikategorikan sebagai Rahasia Intelijen memiliki Masa Retensi.
(2) Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
