Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penyebarluasan Data Intelijen dan Informasi Intelijen yang termasuk dalam kategori Rahasia Intelijen yang dilakukan secara melawan hukum, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
