Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyebarluasan Data Intelijen dan Informasi Intelijen yang termasuk dalam kategori Rahasia Intelijen yang dilakukan secara melawan hukum, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction