Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Segala data dan informasi yang berasal dari Bank Data Intelijen bersifat rahasia.
(2) Pihak terkait dilarang dengan sengaja maupun tidak sengaja menyebarluaskan data dan informasi yang berasal dari Bank Data Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain yang tidak berwenang.
Your Correction
