Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain melakukan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terhadap pengelolaan Bank Data Intelijen juga dilakukan pengendalian keamanan melalui tindakan pencegahan atau mitigasi untuk menghindari, mendeteksi, menangkal, atau meminimalisir risiko keamanan terhadap properti fisik, jaringan, sistem, aplikasi, data, dan aset Bank Data Intelijen lainnya. (2) Pengendalian keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keamanan fisik; dan b. keamanan infrastruktur teknologi informasi. (3) Keamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. keamanan lingkungan, dengan memperhatikan lokasi infrastruktur fisik; b. keamanan material lokasi infrastruktur fisik; c. keamanan catu daya; d. keamanan kebakaran; dan e. keamanan akses fisik. (4) Keamanan infrastruktur teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. keamanan perimeter; b. keamanan jaringan; c. keamanan titik akhir (endpoint); d. keamanan aplikasi; e. keamanan data digital; dan f. keamanan operasional.
Your Correction