Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penempatan Bank Data Intelijen berada di Kejaksaan Agung. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpusat, terintegrasi, dan terhubung dengan bidang Intelijen dan bidang lain pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan, serta pihak eksternal terkait. (3) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh bidang Intelijen berkoordinasi dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
Your Correction