Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penempatan Bank Data Intelijen berada di Kejaksaan Agung.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpusat, terintegrasi, dan terhubung dengan bidang Intelijen dan bidang lain pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan, serta pihak eksternal terkait.
(3) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh bidang Intelijen berkoordinasi dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
Your Correction
