Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengintegrasian data dan informasi dari Data Eksternal dapat dilakukan setelah adanya Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan pihak eksternal terkait.
Your Correction