Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengintegrasian data dan informasi dari Data Internal dapat dilakukan setelah koordinasi antara Bidang Intelijen dengan bidang lainnya di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction