Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pengintegrasian data dan informasi dari Data Internal dapat dilakukan setelah koordinasi antara Bidang Intelijen dengan bidang lainnya di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
