Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi;
b. pejabat administrasi;
c. pejabat fungsional Jaksa dan pejabat fungsional tertentu lainnya; dan
d. pelaksana di lingkungan bidang Intelijen.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengendali, pengelola, pelaksana, dan pengguna Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikuti pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis guna meningkatkan kompetensinya dalam menyelenggarakan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
Your Correction
