Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Bank Data Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas piranti lunak, piranti mediasi, piranti keras, dan piranti jaringan yang terintegrasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau satuan kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan serta pihak eksternal Kejaksaan.
(2) Penyelenggaraan Bank Data Intelijen dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengumpulan;
c. pengolahan;
d. penyebaran; dan
e. penyimpanan, Data Intelijen dan Informasi Intelijen.
(3) Perencanaan Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui proses pembuatan analisa sasaran, analisa tugas dan/atau target operasi guna mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan.
(4) Pengumpulan Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari Data Internal dan/atau Data Eksternal melalui Bank Data Intelijen yang dilakukan sesuai dengan
perencanaan dan arahan atau petunjuk dari pimpinan/user.
(5) Pengolahan Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan kegiatan pemrosesan Data Intelijen dan Informasi Intelijen melalui Bank Data Intelijen sesuai dengan perencanaan dan arahan atau petunjuk dari pimpinan/user.
(6) Penyebaran Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan kegiatan pemberian akses, pengiriman, pendistribusian, pentransferan, penyebarluasan, pertukaran, dan penyajian Data Intelijen dan Informasi Intelijen melalui Bank Data Intelijen sesuai dengan perencanaan dan arahan atau petunjuk dari pimpinan/user.
(7) Penyimpanan Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan dengan kegiatan pemilahan, pencadangan, penyediaan, pemeliharaan, pengamanan, pemulihan, dan pengarsipan Data Intelijen dan Informasi Intelijen melalui Bank Data Intelijen sesuai dengan perencanaan dan arahan atau petunjuk dari pimpinan/user.
Your Correction
