Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pelaksanaan pekerjaan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja apabila menyampaikan kepada petugas yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran dengan menunjukkan bukti pendukung berupa surat perintah atau surat tugas.
(2) Surat perintah dan atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan unit kerja.
Your Correction
