Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan Republik INDONESIA diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kejaksaan.
(2) Wakil Jaksa Agung diberikan Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan 18 (non grade) di lingkungan Kejaksaan.
Your Correction
