Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan Republik INDONESIA diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kejaksaan. (2) Wakil Jaksa Agung diberikan Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan 18 (non grade) di lingkungan Kejaksaan.
Your Correction