Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pegawai berhak menerima pembayaran Tunjangan Kinerja secara utuh kecuali ditentukan lain dalam ketentuan ini.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatan pelaksana di unit kerjanya.
Your Correction
