Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Pegawai dapat melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi kehadiran kepada petugas pencatat kehadiran.
(2) Pegawai yang tidak melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap menyetujui hasil rekapitulasi dari petugas pencatat kehadiran.
(3) Hasil verifikasi ditandatangani oleh Kepala Subbagian Tata Usaha atau Kepala Subbagian Umum pada masing-masing unit kerja di Kejaksaan Agung, Kepala Subbagian di Kejaksaan Tinggi, Kepala Urusan Kepegawaian di Kejaksaan Negeri, dan Kepala Urusan Pembinaan di Cabang Kejaksaan Negeri.
Your Correction
