Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Petugas pencatat kehadiran bertugas merekapitulasi kehadiran Pegawai.
(2) Pencatatan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang dilakukan antara tanggal 20 (dua puluh) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 19 (sembilan belas) bulan berjalan.
(3) Hasil rekapitulasi terhadap pencatatan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berjalan.
(4) Dalam hal perekapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan hari libur, perekapan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(5) Ketentuan mengenai bentuk formulir rekapitulasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
