Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), meliputi: a. koordinasi dengan instansi luar; b. konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas non litigasi; c. sosialisasi; d. supervisi; e. inspeksi; f. penyelidikan; g. penyidikan; h. penuntutan; i. mengikuti persidangan; j. penugasan intelijen; k. pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar; l. rapat, seminar, ceramah, lokakarya; m. mengajar, penelitian; n. penyuluhan hukum dan penerangan hukum; dan/atau o. tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah.
Your Correction