Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
(2) Jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) hari kerja ditentukan selama 7,5 (tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat.
(3) Hari dan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis
jam kerja
: pukul 07.30 – 16.00
waktu istirahat : pukul 12.00 – 13.00
b. hari Jumat
jam kerja : pukul 07.30 – 16.30
waktu istirahat : pukul 11.30 – 13.00
(4) Perhitungan jam kerja efektif pada hari Senin sampai dengan Kamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga pukul
08.00 untuk daftar kedatangan, dan untuk daftar pulang dapat dimulai pukul 15.31 dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Perhitungan jam kerja efektif pada hari Jumat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga pukul 08.00 untuk daftar kedatangan dan untuk daftar pulang dapat dimulai pukul 16.01 dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pelaksanaan pekerjaan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), untuk dapat diperhitungkan mendapatkan Tunjangan Kinerja harus disertai bukti pendukung baik secara tertulis maupun elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Your Correction
