Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Hari kerja di lingkungan Kejaksaan ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
