Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan capaian kinerja dan/atau aspek kedisplinan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
