Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk penanganan perkara pidana di Provinsi Papua dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Peradilan Adat di Provinsi Papua bersumber dari: a. anggaran Kejaksaan; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction