Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
Pendanaan untuk penanganan perkara pidana di Provinsi Papua dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Peradilan Adat di Provinsi Papua bersumber dari:
a. anggaran Kejaksaan; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
