Correct Article 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Kejaksaan Negeri dapat memberikan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Peradilan Adat di Provinsi Papua.
(2) Dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pelaksanaan Pengadilan Adat di rumah keadilan restoratif (restorative justice);
b. bimbingan teknis dalam proses pembuktian;
c. koordinasi dan konsultasi hukum dalam penanganan perkara pidana; dan/atau
d. dukungan teknis lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
