Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Penetapan persetujuan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), menghentikan Penuntutan.
(2) Dalam hal perkara juga dilakukan penyidikan, Penuntut Umum meminta Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penghentian Penuntutan.
(3) Untuk keperluan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kejaksaan Negeri selaku Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
(4) Penuntut Umum melaksanakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dibuatkan berita acara.
Your Correction
