Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Penuntut Umum melaksanakan penetapan persetujuan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri atas Putusan Pengadilan Adat, untuk dilaksanakan para pihak.
(2) Berita acara pelaksanaan penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Penuntut Umum;
b. para pihak; dan
c. tokoh Masyarakat Adat.
(3) Penuntut Umum melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Putusan Pengadilan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Your Correction
