Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Penuntut Umum dapat memfasilitasi permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi Putusan Pengadilan Adat kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Permintaan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kepala Kejaksaan Negeri.
(3) Permintaan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri, dengan melampirkan:
a. Putusan Pengadilan Adat; dan
b. surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani para pihak yang berperkara dan tokoh Masyarakat Adat.
(4) Untuk keperluan pengajuan permintaan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum dapat meminta keterangan para pihak yang terlibat dalam proses Pengadilan Adat.
Your Correction
