Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pengadilan Adat tidak berwenang menerima, memeriksa, mengurus, mengadili, dan memutus perkara pidana yang sedang dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan.
Your Correction