Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, Penuntut Umum melakukan koordinasi dengan penyidik terkait kewenangan Pengadilan Adat terhadap perkara pidana yang dilakukan penyidikan. (2) Kewenangan Pengadilan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. kualifikasi para pihak yang berperkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4); dan b. kualifikasi perkara pidana, yaitu perkara pidana yang dapat diselesaikan berdasarkan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan. (3) Dalam hal Pengadilan Adat berwenang menerima, memeriksa, mengurus, mengadili, dan memutus perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum sebagai pengendali perkara dapat mengarahkan penyelesaian perkara pidana melalui Pengadilan Adat dengan mempertimbangkan: a. kesediaan dan/atau perdamaian antara pihak yang berperkara; b. pemenuhan keadilan secara proporsional; c. kepentingan umum; d. keamanan dan ketertiban umum; dan e. efektivitas dan efisiensi penanganan perkara. (4) Perkara pidana yang kualifikasi para pihak dan kualifikasi perkaranya tidak termasuk kewenangan Pengadilan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan penuntutan dengan mekanisme peradilan umum.
Your Correction