Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Current Text
(1) Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua.
(2) Penanganan perkara pidana di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan penyelenggaraan Pengadilan Adat dan Peradilan Adat di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan kearifan lokal yang hidup dalam Masyarakat Adat Papua.
Your Correction
