Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Masa Penugasan Pegawai berakhir apabila:
a. telah berakhir masa Penugasan;
b. mengundurkan diri;
c. pensiun atau meninggal dunia;
d. instansi penerima Penugasan mengembalikan Pegawai yang bersangkutan ke Kejaksaan;
e. PPK atau PyB menerbitkan surat keputusan penarikan Pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan organisasi;
f. berhalangan tetap dalam melaksanakan tugas karena gangguan jiwa atau sakit kronis yang sulit disembuhkan;
g. melakukan perbuatan tercela dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. melakukan tindak pidana berupa kejahatan dan telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
i. tidak mencapai target kinerja paling kurang bernilai baik.
Your Correction
