Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa Penugasan Pegawai berakhir apabila: a. telah berakhir masa Penugasan; b. mengundurkan diri; c. pensiun atau meninggal dunia; d. instansi penerima Penugasan mengembalikan Pegawai yang bersangkutan ke Kejaksaan; e. PPK atau PyB menerbitkan surat keputusan penarikan Pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan organisasi; f. berhalangan tetap dalam melaksanakan tugas karena gangguan jiwa atau sakit kronis yang sulit disembuhkan; g. melakukan perbuatan tercela dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. melakukan tindak pidana berupa kejahatan dan telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau i. tidak mencapai target kinerja paling kurang bernilai baik.
Your Correction