Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan Pegawai dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali jangka waktunya diatur khusus oleh Instansi Pemerintah atau di luar Instansi Pemerintah tempat Pegawai melaksanakan Penugasan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada PyB. (3) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu) tahun Pegawai yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.
Your Correction