Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk Penugasan Pegawai berdasarkan Penugasan dari Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dengan cara: a. PPK memerintahkan Pegawai untuk mengikuti seleksi terbuka; atau b. Pegawai mengajukan permohonan kepada PPK untuk mengikuti seleksi terbuka.
Your Correction