Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi:
a. syarat umum;
b. syarat khusus; dan
c. syarat administrasi.
(2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berkepribadian dan berkelakukan baik;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki loyalitas pada Kejaksaan; dan
e. Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.
(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu;
b. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan lingkungan tempat Penugasan;
e. dibutuhkan oleh organisasi;
f. mempunyai pengetahuan dan keahlian dengan substansi Tugas Jabatan yang akan didudukinya;
dan
g. khusus untuk Jaksa, memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun atau menduduki pangkat paling rendah Jaksa Pratama (III/c).
(4) Syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. surat permintaan dari instansi yang membutuhkan atau permohonan dari Pegawai yang bersangkutan kepada PPK melalui PyB;
b. surat pernyataan kesediaan untuk Penugasan;
c. surat pernyataan kesanggupan untuk kembali ke instansi Kejaksaan;
d. daftar riwayat Pegawai;
e. surat keterangan sehat;
f. surat keterangan kepegawaian dari Bidang Pengawasan; dan
g. surat persetujuan PPK.
Your Correction
