Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penugasan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan: a. permintaan dari instansi yang membutuhkan; atau b. Penugasan dari Kejaksaan.
Your Correction