Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Pegawai yang melaksanakan Penugasan sebelum berlakunya Peraturan Kejaksaan ini tetap menjalankan tugas dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan kembali dalam status Penugasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan ini paling lambat 31 Desember 2021.
Your Correction
