Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Pegawai yang melaksanakan Penugasan sebelum berlakunya Peraturan Kejaksaan ini tetap menjalankan tugas dan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan kembali dalam status Penugasan berdasarkan Peraturan Kejaksaan ini paling lambat 31 Desember 2021.
Your Correction