Correct Article 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Bagi Pegawai yang melaksanakan Penugasan dengan masa Penugasan lebih dari 5 (lima) tahun, melaporkan penugasannya kepada PPK melalui PyB dalam waktu paling
lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Kejaksaan ini diundangkan.
Your Correction
