Correct Article 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pegawai yang melaksanakan Penugasan wajib membuat laporan kinerja secara periodik setiap 6 (enam) bulan dan/atau secara insidentil.
(2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK melalui PyB.
Your Correction
