Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang melaksanakan Penugasan wajib membuat laporan kinerja secara periodik setiap 6 (enam) bulan dan/atau secara insidentil. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK melalui PyB.
Your Correction