Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
Jabatan Fungsional Jaksa merupakan salah satu jabatan fungsional yang dapat menjalankan Penugasan sebagai Pejabat Fungsional sekaligus merangkap jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
