Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional Jaksa merupakan salah satu jabatan fungsional yang dapat menjalankan Penugasan sebagai Pejabat Fungsional sekaligus merangkap jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction