Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Current Text
(1) Pegawai yang telah selesai melaksanakan Penugasan dapat diangkat ke dalam jabatan di lingkungan Kejaksaan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan lowongan jabatan; dan
b. kompetensi Pegawai.
(2) Pengangkatan ke dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
