Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang telah selesai melaksanakan Penugasan dapat diangkat ke dalam jabatan di lingkungan Kejaksaan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan lowongan jabatan; dan b. kompetensi Pegawai. (2) Pengangkatan ke dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction